RSS

Arsip Kategori: Sharhus Sunnah Lin Nisaa

TERTAWA SAAT MELAKUKAN DOSA

✅ TERTAWA SAAT MELAKUKAN DOSA

🔆 Dari Bakr bin Abdullah al-Muzani Rahimahullah, beliau berkata,

عن بكر بن عبد الله المزني، قال: من يأت الخطيئة وهو يضحك دخل النار وهو يبكي

“Barangsiapa melakukan kesalahan dalam keadaan tertawa, maka dia akan masuk neraka dalam keadaan menangis.” (Hilyatul Auliya 6/185)

TEGURAN bari orang yang bangga dengan perbuatasn dosanya…
❌ TERTAWA saat menggibah
❌ TERTAWA saat berdusta
❌ TERTAWA saat mengadu domba
❌ TERTAWA saat melakukan dosa
❌ TERTAWA saat menyakiti teman dan tetangga
‼️ merupakan pemandangan yang lazim kita saksikan..

⛵️ MENGAPA engkau TERTAWA?? Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam MENANGIS saat mengingat akan menjadi saksi atas kesalahan-kesalahanmu di hadapan Allah…

✳️ Semoga kita diselamatkan dari adzab an-naar (neraka).

🔗 Renungan Penutup malam, semoga bisa diambil pelajarannya.
📝 Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
🍏 Channel kami https://telegram.me/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

 

HAID DAN NIFAS BAGIAN 2

——————–
HAID DAN NIFAS
BAGIAN 2⃣
——————–

📝Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

🔴 Bagaimana Jika Warna Darah Berubah, Seperti Menjadi Kekuning-kuningan dan Keruh. Apakah Itu Darah Haid?

✏Jawab:

Jika kekuning-kuningan dan keruh atau perubahan warna darah itu masih di masa haid, maka terhitung haid. Namun jika terjadi setelah masa suci, maka bukan darah haid tapi darah penyakit (istihadhah). Wanita itu dianggap telah suci.
(penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh Sunan Abi Dawud).

👉🏼Ummu Athiyyah radhiyallahu anha menyatakan:

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap kekeruhan dan (warna) kekuningan setelah suci (sebagai haid)”
(H.R al-Bukhari dan Abu Dawud, lafadz hadits berdasarkan riwayat Abu Dawud)

🔴Apakah Wanita yang Terhenti Haidnya Bisa Langsung Sholat?

✏Jawab:

Ia tidak bisa langsung sholat sebelum mandi wajib terlebih dahulu. Tata cara dan ketentuan mandinya sama dengan mandi janabah.

Demikian juga terkait hubungan suami istri, belum boleh dilakukan setelah berhentinya haid hingga wanita tersebut mandi wajib terlebih dahulu.

…وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ…

“…Janganlah kalian mendekati mereka (istri-istri kalian) sampai mereka suci. Jika mereka telah bersuci (mandi) maka datangilah mereka (gaulilah mereka) sesuai dengan yang Allah perintahkan…”
(Q.S al-Baqoroh:222)

🔴 Apakah Wanita Harus Mengganti Sholat dan Puasa yang Tidak Bisa Dilakukan Di Waktu Haid?

✏Jawab:

Ia harus mengganti puasa wajib namun tidak perlu mengganti sholat.

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Dari Muadzah beliau berkata: Aku bertanya kepada Aisyah –radhiyallahu anha-: “Mengapa wanita haid diperintah untuk mengganti puasa dan tidak mengganti sholat?”
Aisyah berkata: “Apakah engkau wanita Haruri (Khawarij)?”
(Muadzah berkata): “Aku bukan wanita Haruri. Hanya saja aku sekedar bertanya.”
Aisyah berkata: “Kami mengalami hal itu (haid). Kami diperintah untuk mengganti puasa dan tidak diperintah mengganti sholat”
(H.R Muslim)

🔴 Jika Seseorang Telah Suci dari Haid dan Telah Mandi, Sholat Apa Saja yang Ia Lakukan?

✏Jawab:

👉🏼Jika ia suci di waktu Ashar, maka ia melakukan sholat Dzhuhur dan Ashar. Jika ia suci di waktu Isya’ maka ia melakukan sholat Maghrib dan Isya. Itulah pendapat yang diriwayatkan dari Sahabat Nabi Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Abbas dalam al-Awsath karya Ibnul Mundzir dan Mushonnaf Ibn Abi Syaibah.
Pendapat ini adalah pendapat Jumhur Ulama’ (Malik, asy-Syafii, dan Ahmad). Al-Imam Ahmad menyatakan bahwa mayoritas Tabi’in selain al-Hasan al-Basri berpendapat demikian. Pendapat ini juga didukung oleh al-Lajnah ad-Daimah dalam Fatwanya.

👉🏼Sedangkan Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa jika seorang wanita hanya melakukan sholat yang tidak dilakukan di satu waktu itu maka tidak mengapa. Namun jika ia melakukan sholat dua waktu (pada sholat yang bisa dijamak) maka yang demikian lebih baik. Misalkan, ia suci di saat setelah Ashar menjelang Maghrib, maka ia sebenarnya hanya wajib untuk sholat Ashar saja. Salah satu dalilnya adalah berdasarkan hadits Muadzah di atas. Namun kalau ia memilih untuk sholat Dzhuhur dan Ashar maka itu lebih baik sebagai bentuk kehati-hatian.

Atsar Ibnu Abbas dan Abdurrohman bin Auf adalah atsar yang lemah, namun bisa jadi pendapat para Tabi’i seperti Mujahid, Atha’, Thowus, Ibrohim, yang riwayat dari mereka shahih maqthu’, bisa sebagai penguat.

👉🏼Ada juga riwayat dari Muadz bin Jabal bahwa wanita hanya diharuskan untuk sholat pada satu waktu saja, dan beliau menyatakan: demikianlah kami diperintah Rasulullah untuk mengajari para wanita kami. Hadits itu diriwayatkan oleh adDaraquthny dan beliau sendiri melemahkannya, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Sa’id yang matruk (ditinggalkan).

:idea:Kesimpulan:
sebagai bentuk kehati-hatian pendapat Jumhur dalam hal ini adalah pendapat yang terbaik untuk diamalkan.

Wallaahu A’lam.

🔴Wanita yang Sebelumnya Suci Mengalami Haid Padahal Ia Belum Sempat Menyelesaikan Sholat Di Waktu Itu, Apakah Nantinya Ia Harus Mengganti Sholat Tersebut?

✏Jawab:

Sebagai contoh, jika saat sudah masuk waktu Dzhuhur berjalan setengah jam, seorang wanita yang sebelumnya suci belum sholat Dzhuhur dan di waktu itu mengalami haid. Apakah nantinya saat sudah suci ia harus mengganti sholat Dzhuhur tersebut?

👉🏼Syaikh Ibn Utsaimin berpendapat bahwa ia harus mengganti satu sholat tersebut nanti saat sudah suci dari haid.
Karena Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya sholat diwajibkan kepada kaum beriman pada waktu yang telah ditentukan”
(Q.S anNisaa’:103)

Sedangkan sholat-sholat lain selama masa ia haid tidak usah diganti. Sebagaimana hadits percakapan Muadzah dengan Aisyah di atas (Fataawa Islaamiyyah (1/332)).

👉🏼Batasan kadar waktunya adalah: Apakah ia memungkinkan untuk mengerjakan sholat sekadar satu rokaat? Kalau lebih dari itu dan ia tidak mengerjakannya, maka ia wajib menggantinya nanti saat suci dari haid. Namun, jika sudah masuk waktu sholat tapi belum sampai sekadar mengerjakan sholat satu rokaat ia mengalami haid, maka ia belum terkena kewajiban sholat di waktu itu, sehingga setelah suci dari haid nanti tidak perlu mengganti satu sholat tersebut.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Barangsiapa yang mendapati satu rokaat dari sholat, maka ia telah mendapati sholat”
(H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

“Barangsiapa yang mendapati satu rokaat di waktu Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapatkan Subuh. Dan barangsiapa yang mendapati satu rokaat Ashar sebelum terbenam matahari, maka ia telah mendapati Ashar”
(H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

(disarikan dari Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibn Utsaimin (12/181)).

👉🏼Demikian juga tentang wanita yang suci dari darah haid. Kadar waktu penentuan apakah ia masuk di waktu Ashar atau Maghrib, misalnya adalah berdasarkan kadar 1 rokaat sholat. Jika ia suci sebelum Maghrib, namun jarak waktu antara suci dengan waktu Maghrib sangat mepet, tidak memungkinkan mengerjakan sholat satu rokaat, maka ia terhitung baru wajib mengerjakan sholat Maghrib saja.

sumber: http://salafy.or.id/blog/2015/08/27/kajian-fiqh-haid-dan-nifas-bag-ke-2/

🌹syarhus sunnah lin nisaa`

〰🌸〰🌸〰🔅〰🌸〰🌸〰

 
 

MAKNA LAFADZ AL FIQH FII AD DIEN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

🌴MAKNA LAFADZ AL FIQH FII AD DIEN

••••••••

📚Berkata As Syaikh Muhammad Bazamul hafizhahullah Ta’ala:

“Ketahuilah, sesungguhnya yang dimaksud “al fiqh ad dien” bukanlah dengan banyaknya pengetahuanmu tentang permasalahan -fikih- atau banyaknya hadits.

:idea:Akan tetapi, yang dimaksud dengan “al fiqh ad dien” adalah memuliakan Allah Ta’ala dalam hati seorang muslim, dan takutnya dia kepada Allah karena manakala telah sampai kepada engkau, ini adalah hukum Allah, ini adalah syariat Allah, maka bersegera untuk membenarkannya, beriman dengannya, dan bersegera untuk mengamalkannya. Demikianlah yang dimaksud “al fiqh ad dien”.

👍🏽Oleh karena itu, terkadang didapati seseorang yang dia lebih cenderung awam, tetapi dia “faqih fii dien” dalam artian dia memuliakan Allah, memuliakan syariat Allah, dan memuliakan apa-apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Jikalau telah datang kepadanya terkait hal ini hukum Allah, bersegera untuk membenarkannya dan meyakininya, dan bersegera untuk beramal denganya.

👎🏽Sebaliknya, terkadang didapati seorang manusia yang mempunyai pengetahuan tentang fikih, dan menguasai berbagai masalah fikih dan banyaknya riwayat, tetapi tidak memuliakan perkara Allah, tidak memuliakan syariat Allah. Ini bukanlah yang dikehendaki  dengan kebaikan karena dia tidak memahami secara hakiki perkara agama.”

Dikutip dari kitab: Risalah al Himah fii Tholibul Ilmi, halaman 37.

* Alih bahasa: Ustadz Abu Muhammad Hardi

*******

قال الشيخ محمد بازمول حفظه الله تعالى:

واعلم أنه ليس المراد بالفقه في الدين كثرة علمك بالمسائل ، أو كثرة الحديث

إنما المراد بالفقه في الدين : تعظيم الله تعالى في قلب المسلم ، وخشيته ، بحيث إذا ما بلغك أن هذا حكم الله ، وأن هذا شرع الله ، سارعت إلى تصديقه ، والإيمان به ؛ وبادرت إلى العمل به ، هذا هو الفقه في الدين ..
ولذلك قد تجد إنسانا أقرب إلى العامة ، ولكنه فقيه في الدين ، بمعنى أنه يعظم الله ، ويعظم شرع الله ، ويعظم ما جاء عن الله وعن رسوله إذا ما بلغه أن هذا حكم الله سارع إلى تصديقه واعتقاده ، وبادر إلى العمل به .

وقد تجد إنسانا كثير المعلومات ، كثير المسائل ، كثير الرواية ، ولكن لا يعظم أمر الله ولا يعظم شرع الله ، فهذا ليس ممن أراد الله به خيرا ، لأنه لم يفقه حقيقة أمر الدين ” .

رسالة [الهمة في طلب العلم ص 37]

sumber: WSI/ http://forumsalafy.net/makna-lafadz-al-fiqh-fii-ad-dien/

🌹syarhus sunnah lin nisaa`

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

 
 

PENJELASAN DAN BIMBINGAN SEPUTAR KEKELIRUAN DAN PENYIMPANGAN YANG MUNCUL DARI ‘ABDUL HADI AL-‘UMAIRI (bagian 6)

📡📚✋💥

PENJELASAN DAN BIMBINGAN SEPUTAR KEKELIRUAN DAN PENYIMPANGAN YANG MUNCUL DARI ‘ABDUL HADI AL-‘UMAIRI (bagian 6)
✒📂 Abdul Hamid al Hadhabi

💥 Dia (‘Abdul Hadi al-‘Umairi) hadahullah mengatakan:

🔥 “Asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri berbicara tentang Muhammad al-Imam dan mensifatinya sebagai seorang mubtadi’ sesat adalah ucapan yang sangat keras, maka apa yang terjadi? Ucapan ini tersebar. Dia telah mentahdzir dari asy-Syaikh al-Imam. Mereka tidak memperhatikan rekomendasi para ‘ulama terhadap asy-Syaikh, tidak memperhatikan kesungguhan ilmi’ah beliau, dan tidak memperhatikan ucapan asy-Syaikh ‘Ubaid apakah dibangun di atas sebab-sebab ataukah tidak. Hanyalah ucapan asy-Syaikh Muhammad al-Imam semata, kemudian mereka menjajakannya dan menyebarkannya diantara mereka. Sampai-sampai sebagian mereka mengatakan, “Sungguh saya bertaubat kepada Allah dari membaca kitab-kitab asy-Syaikh Muhammad al-Imam….”

👎 Mengapa mereka tidak memperhatikan rekomendasi ‘ulama kepadanya.”

📢 Saya (Abdul Hamid)  katakan: Ucapanmu, “Mereka tidak memperhatikan rekomendasi ‘ulama kepada asy-Syaikh.”
Diantara perkara yang telah ditetapkan secara syar’i bahwa para ‘ulama apabila berselisih tentang jarh (celaan) dan ta’dil (pujian) terhadap seseorang yang dia itu masyhur dengan sunnah, maka diperhatikan jarh orang yang menjarh tersebut. Apabila jarhnya mufassar (terperinci), mubayyan (dijelaskan), dan diperhitungkan -seperti jarh terhadap keadaan Muhammad al-Imam ini- maka tidak boleh berpaling dari jarh tersebut dan tidak ada ‘ibrah (faedah) pada ucapan orang-orang yang menta’dil (memuji/merekomendasi) nya meskipun mereka adalah para imam dalam agama.

☝ Dan ini diketahui, bahkan oleh anak-anak ahli hadits. Apalagi oleh para penuntut ilmu, dan terlebih lagi oleh para ‘ulama terkemuka. Sehingga yang mengetahui adalah hujjah atas mereka yang tidak mengetahui. Dan saya telah mengumpulkan sejumlah ucapan para ‘ulama baik generasi awal maupun yang datang belakangan tentang wajibnya mendahulukan al-jarh al-mufassar al-mubayyan di atas at-ta’dil, dalam sebuah artikel yang berjudul “asy-Syahabus Salafiyah fi Naqdhisy Syubuhaatil Halabiyyah -bagian ke 8 -.”

📚 http://www.sahab.net/forums/index.php?s=cec431c54a413a51b0801b264b10412c&showtopic=149898

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻 Arsip WSI √ http://forumsalafy.net/penjelasan-dan-bimbingan-seputar-kekeliruan-dan-penyimpangan-yang-muncul-dari-abdul-hadi-al-umairi-bagian-6/

—————

قال هداه الله :الشيخ عبيد الجابري تكلّم على محمد الإمام ووصفه بأنه مبتدع ضال كلام شديد، فماذا كان؟ انتشر هذا الكلام، حذّر من الشيخ الإمام لم يراعوا تزكية العلماء في الشيخ، ولم يراعوا جهود الشيخ العلمية ، ولم يراعوا كلام الشيخ عبيد هل هو مبني على أسباب أو لا ، إنما مجرد كلام الشيخ محمد الإمام أذاعوه وانتشر بينهم،حتى بعضهم كان يقول إني تبت إلى الله من قراءة كتب الشيخ محمد الإمام …لماذا لم ينظروا إلى تزكية العلماء له”.
أقول : قولك: ” لم يراعوا تزكية العلماء في الشيخ”.
فمن المقرر شرعا أن أهل العلم إذا اختلفوا في الرجل جرحا وتعديلا وكان مشهورا بالسنة، فينظر إلى جرح الجارح فإذا كان مفسرا مبينا معتبرا -كحال محمد الإمام-فلا يجوز العدول عنه ولا عبرة بقول المعدلين ولو كانوا أئمة في الدين، وهذا يعرفه حتى أطفال أهل الحديث فضلا عن طلبة علم فضلا عن علماء أجلاء، فالذي علم حجة على من لا يعلم،وقد جمعت جملة من أقوال أهل العلم السابقين واللاحقين في وجوب تقديم الجرح المفسر المبين على التعديل في مقال عنونته بــــ”الشهب السلفية في نقض الشبهات الحلبية -الحلقة الثامنة-“.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 
 

PENJELASAN DAN BIMBINGAN SEPUTAR KEKELIRUAN DAN PENYIMPANGAN YANG MUNCUL DARI ‘ABDUL HADI AL-‘UMAIRI (bagian 5)

📡📚💥👎

PENJELASAN DAN BIMBINGAN SEPUTAR KEKELIRUAN DAN PENYIMPANGAN YANG MUNCUL DARI ‘ABDUL HADI AL-‘UMAIRI (bagian 5)

✒📂 Abdul Hamid al Hadhabi

✋ Kedua: Ucapan anda (Abdul Hadi al Umairi):

💥 “Tahdzir asy-Syaikh ‘Ubaid dari Muhammad al-Imam- tidak, kami tidak menerimanya. Kami ingin bantahan ucapan asy-Syaikh ‘Ubaid dijelaskan (6) dari para ‘ulama dengan hujjah dan bukti-bukti.”

☝📢 Saya (Abdul Hamid al Hadhabi) katakan:

🔥👎 Apa yang keluar dari kepalamu? Bila anda benar-benar seorang salafi sejati, maka janganlah anda menanduk gunung sehingga ia akan berbelas kasih kepada dirimu. Wajib bagimu menerima ucapan beliau, bukan karena beliau telah mengucapkannya tetapi karena hujjah dan bukti-bukti yang telah beliau jelaskan serta dalil-dalil yang sudah beliau terangkan yang menunjukkan dan mengecap kebatilan tersebut.

👋 Para ‘ulama yang anda menginginkan dari sebagian mereka untuk membantah guru kami yang mulia ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah ketika mentahdzir umat dari Muhammad al-Imam, lebih utama bagi mereka untuk membantah dirimu atas celaanmu terhadap beliau dan kepada dua syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dan ‘Abdullah al-Bukhari hafizhahullah.

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

📚 http://www.sahab.net/forums/index.php?s=cec431c54a413a51b0801b264b10412c&showtopic=149898

💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/penjelasan-dan-bimbingan-seputar-kekeliruan-dan-penyimpangan-yang-muncul-dari-abdul-hadi-al-umairi-bagian-5/

Catatan Kaki
————-

6] Demikian yang ia katakan.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 
 

ADAB-ADAB DO’A (bagian 3)

💐💐💐💐💐💐💐💐

ADAB-ADAB DO’A
      (bagian 3)

Al-Ustadz Idral Harits

       °•°•🎀•°•°

💦Tak ingin beranjak jiwa ini, kala sedang bersimpuh di hadapan Rabb semesta alam. Menghinakan diri, menengadahkan kedua tangan seraya memelas kepada-Nya, menangis, memohon kebaikan diri, dunia, dan akhirat. Itulah keadaan terindah dalam hidup seorang hamba. Namun, tak banyak manusia yang merasakan hal itu. Di pekatnya malam, mereka banyak termanjakan di atas peraduannya.

👍💦Hanyalah hamba yang diberi taufik oleh Allah, yang sadar akan makna hidupnya. Ia senantiasa meminta pertolongan Rabbnya. Ia berusaha mendekatkan diri kepada-Nya dengan sedekat-dekatnya. Ia senantiasa menjaga adab dan etika ketika di hadapan-Nya agar kelak memetik buah doanya.

📝Muslimah, beberapa adab dan etika dalam berdoa telah kita ketahui pada Qonitah edisi-edisi sebelumnya.
↘↘Kami tambahkan pada edisi ini, beberapa adab dan etika yang kian mendukung terkabulnya doa Anda.

💥1⃣. Bersungguh-sungguh, yakin, mendesak, dan berulang-ulang (ilhah)

✅Berdoa dengan serius, tidak ragu-ragu, dan yakin akan terkabul adalah sebab terwujudnya apa yang diharapkan. Di samping itu, kesungguhan dan keyakinan tersebut menampakkan husnuzh zhan (baik sangka) kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Seperti inilah kepribadian seorang mukmin.

Barangkali, seperti ketika kita datang ke dokter atau membeli obat untuk penyakit yang kita rasakan. Artinya, kalau kita tidak mengharapkan kesembuhan, untuk apa kita bersusah-susah mendatangi seorang dokter atau membeli obat? Demikian pula halnya ketika berdoa, yakinlah bahwa doa itu pasti terkabul. Apalagi, Allah subhanahu wa ta’ala sudah berjanji akan mengabulkan semua doa, sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat ke-186 dan surat Ghafir ayat ke-60 yang telah kita sampaikan.

Kita pun tidak boleh berdoa, “Ya Allah, ampunilah aku bila Engkau menghendaki”, karena ungkapan ini seolah-olah membuat Allah terpaksa. Seakan-akan, kita menganggap bahwa Allah memandang apa yang diberikan-Nya kepada kita sebagai sesuatu yang sangat besar, sehingga Dia berat untuk menyerahkannya. Selain itu, menggantungkan doa pada kehendak Allah subhanahu wa ta’ala menunjukkan bahwa kita tidak membutuhkan apa yang kita minta, bahkan tidak membutuhkan Allah subhanahu wa ta’ala.

👉Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إنْ شِئْتَ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إنْ شِئْتَ؛ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، فَإنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ فَإنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ

“Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan, ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki. Ya Allah, rahmatilah aku apabila Engkau menghendaki.’
Akan tetapi, hendaklah dia memantapkan permohonannya, karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang membuat Allah terpaksa.”

👉Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Hendaklah dia memantapkan permohonannya dan memperbesar harapannya, karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala tidak memandang besar sesuatu yang telah diberikan-Nya.”[1]

💧Mendesak dan berulang-ulang dalam berdoa adalah inti ‘ubudiyyah (penghambaan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Apabila seorang hamba berulang-ulang meminta, mendesak, dan memelas kepada Rabb-nya, serta menampakkan bahwa dia sangat membutuhkan dan mengharapkan karunia dari Rabb-nya, sangat besar kemungkinan doanya terkabul. Siapa yang berulang-ulang mengetuk pintu, tentu akan dibukakan.[2]

[1] HR. al-Bukhari (8/92)(6339) dan Muslim (8/64) (2679)(8)(9). Lihat Fathul Bari (13/459).

[2] Tahdzib Madarijus Salikin (381).

bersambung insya Allaah..

sumber: http://qonitah.com/adab-berdoa-bagian-3/#_ftnref2

————-
🌹syarhus sunnah lin nisaa`

🎀〰🎀〰🎀〰🎀〰🎀〰🎀
💐💐💐💐💐💐💐💐

ADAB-ADAB DO’A
      (bagian 3)

Al-Ustadz Idral Harits

       °•°•🎀•°•°

lanjutan⤵

💥2⃣. Tidak terburu-buru atau menganggap lambat

Siapa pun pasti ingin semua keinginan dan harapannya segera terwujud, tentu saja setelah mengusahakan berbagai sebab yang mendukung tercapainya hal yang dicita-citakan. Akan tetapi, kadang-kadang waktu begitu panjang sehingga harapan itu tidak tampak dalam sekejap, bahkan baru terlihat nyata setelah berbilang tahun.

Demikian pula halnya doa. Kadang, dalam sekejap dapat terlihat apa yang diminta. Namun, tidak jarang beberapa waktu kemudian baru tampak hasilnya.

Keadaan-keadaan seperti itu tentu tidak boleh menyebabkan kita berputus asa atau menganggap “alangkah lambatnya” Allah mengabulkan permintaan kita. Sikap seperti ini termasuk perilaku yang kurang baik dan kurang sopan. Seperti ketika kita menelan obat, sehebat apa pun obat itu, tidak mungkin dalam sekejap mata kita akan sembuh. Akan tetapi, pasti kita melalui proses dan tahapan.

Allah subhanahu wa ta’ala Maha Bijaksana lagi Maha Adil dalam setiap perbuatan-Nya. Semua perbuatan Allah subhanahu wa ta’ala berkisar antara karunia dan sifat adil. Apabila Allah subhanahu wa ta’ala menunda atau menahan karunia-Nya dari salah seorang hamba-Nya, tidak berarti Dia zalim. Sebaliknya, kalau Allah subhanahu wa ta’ala memberikan apa yang diminta oleh seseorang, belum tentu hal itu karena Allah mencintainya.

bersambung insya Allaah..

sumber: http://qonitah.com/adab-berdoa-bagian-3/#_ftnref2

————-
🌹syarhus sunnah lin nisaa`

🎀〰🎀〰🎀〰🎀〰🎀〰🎀💐💐💐💐💐💐💐💐

ADAB-ADAB DO’A
      (bagian 3)

Al-Ustadz Idral Harits

       °•°•🎀•°•°

lanjutan⤵

💥3⃣. Berdoa dengan ber–tawassul dengan berbagai tawassul yang disyariatkan

📝Secara bahasa, tawassul artinya sama dengan qurbah (taqarrub/pendekatan), ketaatan, dan semua yang digunakan untuk mencapai dan mendekati sesuatu.

✔Jadi, ber-tawassul artinya mengerjakan suatu amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.[3]

📝Ar-Raghib al-Ashfahan rahimahullah menerangkan bahwa hakikat tawassul kepada Allah subhanahu wa ta’ala ialah memerhatikan jalan-Nya, dengan ilmu dan ibadah serta menekuni syariat yang mulia, atau sama seperti qurbah.

👉Adapun firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَٱبۡتَغُوٓاْ إِلَيۡهِ ٱلۡوَسِيلَةَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.”
(al–Maidah: 35)

🍂maksudnya, mendekatlah kepada Allah dengan cara menaati-Nya dan kerjakanlah semua yang membuat-Nya ridha.

1⃣2⃣3⃣Tawassul ada tiga jenis, yaitu:

1⃣🌸Tawassul kepada Allah subhanahu wa ta’ala dalam berdoa dengan menyebut salah satu nama atau sifat-Nya.

Misalnya, dengan mengatakan,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنَّكَ أَنْتَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ، أَنْ تُعَافِيَنِي

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, bahwa Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, agar Engkau memaafkan aku.”

👉Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ ٱلۡأَسۡمَآءُ ٱلۡحُسۡنَىٰ فَٱدۡعُوهُ بِهَاۖ

“Hanya milik Allah asmaul husna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.”
(al–A’raf: 180)

Di antara bentuk kesempurnaan keindahan (husna) nama-nama tersebut ialah tidaklah seseorang berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala melainkan dengan menyebut nama-nama tersebut.

Oleh sebab itulah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“…maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.”

👉Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
“Saya pernah duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, sementara itu ada seorang sahabat sedang shalat lalu berdoa,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ، يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقَدْ دَعَا اللهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِيَ بِهِ أَجَابَ، وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dengan (meyakini) bahwa milik-Mu-lah segala pujian, tidak ada sembahan yang haq selain Engkau Yang Maha Memberi karunia, Maha Mencipta langit-langit dan bumi. Ya Dzal Jalali wal Ikram, Ya Hayyu Ya Qayyum.”

👉Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Sungguh, dia telah berdoa kepada Allah dengan (menyebut) nama-Nya yang Mahaagung, yang apabila Allah diseru dengan menyebutnya, pasti Dia mengabulkan, dan apabila diminta dengan (menyebut) nama itu, pasti Dia memberinya.”[4]

🌸2⃣Tawassul kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan amal saleh yang pernah dikerjakan oleh orang yang berdoa.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kisah tiga orang Bani Israil yang terkurung di dalam gua.

🌸3⃣Tawassul dengan meminta doa orang saleh yang masih hidup, ada di hadapan, dan mendengar serta mengetahui perkataan orang yang ber-tawassul.

Termasuk di sini adalah tawassul para sahabat dengan doa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.

👉Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
“Seorang badui memasuki masjid pada saat Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam sedang berkhutbah pada hari Jumat. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta telah binasa dan jalan-jalan telah putus karena kurangnya hujan dan tanaman. Maka dari itu, berdoalah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami’.”

🎀💦🎀Apabila doa itu disertai kehadiran hati (bersungguh-sungguh, tidak lalai, khusyuk) secara menyeluruh terhadap apa yang dibutuhkan, bertepatan dengan waktu yang mustajab, dipanjatkan dengan perasaan hina dan rendah serta sangat membutuhkan pertolongan dan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, ditambah dengan pengakuan atas dosa yang pernah dilakukan, sudah tentu doa seperti ini hampir tidak tertolak.

💦✔Jangan lupa pula menjauhi hal-hal yang menjadi sebab terhalangnya doa.

Wallahu a’lam.

[3] Lihat an-Nihayah (5/185), al-Qamus al-Muhith (hlm. 1379), dan al-Mishbahul Munir (hlm. 660).

[4] HR. Abu Dawud (no. 1497), dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

selesai..

sumber: http://qonitah.com/adab-berdoa-bagian-3/#_ftnref2

————-
🌹syarhus sunnah lin nisaa`

🎀〰🎀〰🎀〰🎀〰🎀〰🎀

 
 

PENJELASAN DAN BIMBINGAN SEPUTAR KEKELIRUAN DAN PENYIMPANGAN YANG MUNCUL DARI ‘ABDUL HADI AL-‘UMAIRI (bagian 4)

📢📚💥👎 PENJELASAN DAN BIMBINGAN SEPUTAR KEKELIRUAN DAN PENYIMPANGAN YANG MUNCUL DARI ‘ABDUL HADI AL-‘UMAIRI (bagian 4)

✒📂 Abdul Hamid al Hadhabi

🔥 Dia (‘Abdul Hadi al-‘Umairi) hadahullah mengatakan:

“Diam menurut para ‘ulama di dalam bab al-jarh wat ta’dil dalam satu masalah (yaitu) kalamul aqran (ucapan buruk/jarh seorang kawan). Dalam masalah tersebut para ‘ulama mengatakan: “Ucapan tersebut dilipat dan tidak diriwayatkan.” Apabila seorang kawan berbicara tentang sebagiannya, maka na’am, adapun dilipat dan tidak diriwayatkan -yaitu tahdzir Asy-Syaikh ‘Ubaid dari Muhammad al-Imam- maka tidak, kami tidak menerimanya, kami ingin bantahan ucapan asy-Syaikh ‘Ubaid dijelaskan dari para ‘ulama dengan hujjah dan bukti.”

📢 Saya (Abdul Hamid) katakan :

✔1] Ucapan ini sama sekali tidaklah benar. Para ‘ulama tidak diam dalam jarh al-aqran, sebagiannya terhadap sebagian lainnya. Seorang yang menjarh kawannya dengan hujjah dan bukti-bukti, maka ucapannya wajib diterima. Dan di atas prinsip inilah salaf kita yang mulia yang diteladani oleh generasi awal dan belakangan telah berlalu. Kalamul aqran, sebagiannya kepada sebagian lainnya, lebih didahulukan dari selain mereka dari pada orang-orang yang datang setelahnya.

✋ Dan inilah kitab-kitab al-jarh wat ta’dil. Baca, telaah, dan perhatikanlah apa yang ada di dalamnya dari berbagai ucapan kawan terhadap kawannya yang semasa, dan bahkan mayoritasnya berasal dari sudut ini. Para ‘ulama tatkala berbicara tentang kaedah: “Kalamul aqran dilipat dan tidak diriwayatkan,” mereka mengikatnya dengan kait yang sangat penting yang anda pura-pura bodoh tentangnya yaitu: (Dilipat dan tidak diriwayatkan) apabila kawan yang menjarh tersebut melemparkannya dengan tanpa hujjah dan bukti-bukti atau melakukannya karena fanatik, kesukuan, sektarian,  atau yang semisalnya.

👋 Adapun bila jarh tersebut dibangun di atas hujjah dan bukti-bukti, maka menerima jarh nya termasuk di antara kewajiban yang paling wajib dan tidak boleh berpaling darinya. Karena aqran (kawan-kawan) itu adalah orang yang paling mengerti sebagian mereka dengan sebagian lainnya. Dan karena kawan itu adalah orang yang paling mengenal kawannya. Dan di antara penguat yang disebutkan oleh para ‘ulama ialah ucapan orang yang semasa lebih utama dari pada ucapan orang yang datang belakangan setelah masa rawi tersebut karena orang yang semasa itu lebih mengetahui tentang keadaan rawi tersebut dan “Penduduk pribumi itu lebih mengerti tentang kondisi negerinya.”

📡 Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah:

🔺”Jarh aqran itu lebih tsabit dari pada jarh selainnya karena mereka lebih mengenal kawan-kawannya. Sehingga jarh aqran itu tetap diterima kecuali bila diketahui bahwa antara keduanya terdapat persaingan dan permusuhan, sama saja karena perkara dunia, perebutan kedudukan, atau salah dalam memahami dan dia ingin melazimkan yang lainnya dengan kesalahan pemahamannya tersebut.”

📌 Sehingga sudah seharusnya anda mengetahui hal ini dan jangan membingkai ucapan mubtadi’ah, hizbiyyin, dan orang-orang demokrasi: bahwa kalam aqran tidak dapat diterima secara mutlak.” Selesai penukilan.

✔ 2] Dari ucapanmu ini melazimkan bahwa para imam al-jarh wat ta’dil yang mentahdzir aqran mereka dengan jarh yang gamblang dan terperinci (mufassar) maka kami tidak menerima ucapan mereka karena wajib dilipat dan tidak diriwayatkan. Padahal kitab-kitab salaf penuh dengan itu semua. Di dalam kitab-kitab tarajim (biografi-biografi) para rawi yang lemah, matruk, majruh, dan orang-orang yang dilemahkan oleh para muhadits dari sisi aqran mereka maka begitu susah untuk dibatasi. Dan itu dikarenakan banyaknya jumlah mereka.

📂 Lihatlah: “adh-Dhu’afaul Kabir” karya al-‘Uqaili, “al-Kamil” karya Ibnu ‘Adi, “Majruhun” karya Ibnu Hibban, “adh-Dhu’afaush Shaghir” karya al-Bukhari, “adh-Dhu’afa wal Matrukin” karya an-Nasai, adz-Dzahabi, ad-Daraquthni, dan Ibnul Jauzi, “Tahdzibul Kamal” karya al-Mizzi, “al-Mizan” dan “as-Siyar” karya adz-Dzahabi, “Taqribut Tahdzib” karya Ibnu Hajar, dan selain itu dari berbagai kitab yang ditulis dalam bab ini.

📚 Sumber : http://www.sahab.net/forums/index.php?s=cec431c54a413a51b0801b264b10412c&showtopic=149898

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻 Arsip WSI √ http://forumsalafy.net/penjelasan-dan-bimbingan-seputar-kekeliruan-dan-penyimpangan-yang-muncul-dari-abdul-hadi-al-umairi-bagian-4/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 
 

DZIKIR SETELAH SHOLAT FARDLU (Bag ke-1)

💬💬💬💬🍂🍂🍂💬💬💬💬

                         •••°°°•••

💐DZIKIR SETELAH SHOLAT FARDLU (Bag ke-1)💐

                         •••°°°•••

Berikut ini akan disebutkan bacaan-bacaan dzikir setelah sholat fardlu, kemudian setelah semua disebutkan, akan diuraikan dalil-dalilnya:

1⃣. Istighfar 3x

 أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ… أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ… أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Allah” (3x)

2⃣. Bacaan: 
“Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarokta dzal jalaali wal ikroom”

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Artinya: 
“Yaa Allah Engkaulah as-Salaam dan dariMulah keselamatan. Maha Suci Engkau wahai pemilik kemulyaan dan kemurahan.”

👉Bacaan 1 dan 2 ini berdasarkan hadits Tsauban riwayat Muslim.

3⃣. Bacaan tahlil
berdasarkan hadits Abdullah bin az-Zubair:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Artinya: 
“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya tidak ada sekutu bagiNya. Hanya milikNyalah kekuasaan, dan untukNyalah pujian dan Dia Maha berkuasa di atas segala sesuatu. Tiada daya dan kekuatan kecuali atas (pertolongan) Allah. Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, kami tidak menyembah kecuali kepadaNya. Ialah pemilik kenikmatan, bagiNya kemulyaan dan pujian yang baik. Tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dengan mengikhlaskan agama walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya

4⃣. Bacaan tahlil 
berdasarkan hadits al-Mughiroh bin Syu’bah

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Artinya: 
“Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah satu-satuNya tiada sekutu bagiNya. MilikNyalah kekuasaan dan bagiNyalah pujian dan Dia Maha berkuasa di atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah. Dan tidak bermanfaat pemilik kekayaan, kemewahan, karena dariMulah kekayaan itu

5⃣. Bertasbih (subhaanallah: Maha Suci Allah), bertahmid (alhamdulillah: Segala puji bagi Allah) dan bertakbir (Allaahu Akbar: Allah yang terBesar).

🔴 Ada beberapa jenis bacaan dan jumlahnya, yaitu:

🍂a. Tasbih 33 x, tahmid 33 x, dan takbir 33x, diakhiri dengan ucapan: Laa Ilaaha Illallahu wahdahu laa syariika lah. Lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qodiir.

🍂b. Subhaanallah walhamdulillah wallaahu akbar 33 x.

🍂c. Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x

🍂d. Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x

🍂e. Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, dan tahlil (Laa Ilaaha Illallaah) 25x

Bisa memilih salah satu dari jenis-jenis tersebut.

6⃣. Membaca ayat kursi (Q.S al-Baqoroh ayat 255).

7⃣. Membaca surat al-Ikhlash, surat al-Falaq, dan surat anNaas.

🔴Khusus untuk setelah sholat Subuh ada tambahan:

✅1. Doa dalam hadits Ummu Salamah riwayat Ibnu Majah:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

Artinya: 
“Yaa Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amalan yang diterima.”

✅2. Bacaan tahlil pada saat belum merubah posisi duduk selesai salam sebelum berbicara berdasarkan hadits beberapa Sahabat (Abu Dzar, Abu Ayyub, Abud Darda’) dibaca 10 kali:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: 
“Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah satu-satunya tidak ada sekutu bagiNya. MilikNyalah kekuasaan dan bagiNya pujian. Dia Yang Menghidupkan dan Mematikan, dan Dia Maha berkuasa di atas segala sesuatu”

👆Bacaan ini dibaca setelah sholat Subuh dan Maghrib.

👍 Keutamaannya: tercatat 10 kebaikan, dihapus 10 keburukan, diangkat 10 derajat, seperti memerdekakan 4 budak, jika dibaca selesai Subuh sebagai penjagaan diri hingga Maghrib, jika dibaca selesai Maghrib sebagai penjagaan diri hingga Subuh. 

(dikutip dari buku ‘Fiqh Bersuci dan Sholat’, Abu Utsman Kharisman)

WA al-I’tishom

—————
turut menyebarkan: 🌹syarhus sunnah lin nisaa`

〰🌸〰🌸〰🌸🔰🌸〰🌸〰🌸〰

 
 

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA

🌿〰🌿〰🌿〰🌿〰🌿〰🌿

❌❌📷🎥📹❌❌

بسم الله الرحمن الرحي

✔Dari pernyataan para ‘ulama tentang haramnya gambar serta bantahan terhadap mereka yang membolehkannya.

Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ no. 2677

❓Pertanyaan:
Apa sikap seorang muslim terhadap gambar-gambar penjelas yang ada di dalam buku-buku pelajaran, buku-buku ‘ilmiah, dan majalah-majalah Islam yang bermanfaat? Di mana sebuah keharusan adanya gambar-gambar tersebut untuk menerangkan dan mendekatkan pemahaman?

📚Jawaban:

✋❌Menggambar makhluk bernyawa diharamkan secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang warid dalam permasalahan ini. Dan keberadaan gambar-gambar tersebut bukanlah perkara darurat di dalam menerangkan pelajaran. Bahkan gambar-gambar itu hanyalah sarana pelengkap guna menambah penjelasan. Sedangkan di sana masih ada sarana-sarana penjelas lainnya yang memungkinkan untuk tidak butuh dari gambar-gambar tersebut dalam memahamkan para pelajar dan pembaca.

📌Telah berlalu berbagai generasi manusia dalam keadaan mereka tidak butuh terhadap gambar-gambar ini dalam pengajaran maupun penjelasan. Namun bersamaan dengan itu, mereka lebih kuat ilmunya dan lebih banyak hasilnya dari pada kita. Tidak merugikan mereka meninggalkan gambar-gambar dalam proses studinya. Tidak mengurangi pemahaman mereka terhadap keinginannya, tidak pula waktu maupun ideologinya dalam menggapai berbagai ilmu dan mengumpulkannya.

👉✋Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita menggunakan gambar yang telah Allah haramkan, semata karena sangkaan kita bahwa itu adalah darurat. Padahal itu bukanlah darurat karena realita menyaksikan bahwa telah berlalu masa yang panjang dalam kondisi mereka tidak butuh terhadap gambar-gambar tersebut.

🌻Hanya milik Allah jualah taufik itu. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.

Lajnah daimah lil Buhuts al-‘Ilmiah wal Ifta’

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud.

* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

*******

ﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻭ ﺍﻟﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺑﺎﺣﻪ

ﻓﺘﻮﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹِﻓﺘﺎﺀ ﺭﻗﻢ ‏(2677 ) ‏:

ﺳﺆﺍﻝ:  ﻣﺎ ﻣﻮﻗﻒ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﺘﻮﺿﻴﺤﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﺪﺭﺍﺳﻴﺔ، ﻭﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺠﻼﺕ ﺍﻹِﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻨﺎﻓﻌﺔ، ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﺩ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻟﻠﺘﻮﺿﻴﺢ ﻭﺗﻘﺮﻳﺐ ﺍﻟﻔﻬﻢ.

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ:  ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺭﺩﺕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺿﺮﻭﺭﻳﺔ ﻟﻠﺘﻮﺿﻴﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭﺍﺳﺔ، ﺑﻞ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﻜﻤﺎﻟﻴﺔ ﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ، ﻭﻫﻨﺎﻙ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺀ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺗﻔﻬﻴﻢ ﺍﻟﻄﻼﺏ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀ، ﻭﻗﺪ ﻣﻀﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻗﺮﻭﻥ ﻭﻫﻢ ﻓﻲ ﻏﻨﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ ﻭﺻﺎﺭﻭﺍ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺃﻗﻮﻯ ﻣﻨﺎ ﻋﻠﻤًﺎ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺗﺤﺼﻴﻼً، ﻭﻣﺎ ﺿﺮﻫﻢ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺩﺭﺍﺳﺘﻬﻢ، ﻭﻻ ﻧﻘﺺ ﻣﻦ ﻓﻬﻤﻬﻢ ﻟﻤﺎ ﺃﺭﺍﺩﻭﺍ ﻭﻻ ﻣﻦ ﻭﻗﺘﻬﻢ ﻭﻓﻠﺴﻔﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺇﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﻭﺗﺤﺼﻴﻠﻬﺎ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺮﺗﻜﺐ ﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻈﻨﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﺿﺮﻭﺭﺓ، ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻀﺮﻭﺭﺓ ﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﺑﺎﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺀ ﻋﻨﻪ ﻗﺮﻭﻧًﺎ ﻃﻮﻳﻠﺔ. ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ. ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ

ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹِﻓﺘﺎﺀ

ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ.
ﻧﺎﺋﺐ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ .
ﻋﻀﻮ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ .
ﻋﻀﻮ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻗﻌﻮﺩ

sumber: WSI/ http://forumsalafy.net/pernyataan-para-ulama-tentang-haramnya-gambar-serta-bantahan-terhadap-mereka-yang-membolehkannya/

—————-
turut memyebarkan: 🌹syarhus sunnah lin nisaa`

〰🌸〰🌸〰🌸〰🌸〰🌸〰🌸〰
❌❌❌📹🎥📷❌❌❌

📚PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 2

📌Jawaban asy-Syaikh al-‘Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali ketika salah seorang ikhwah meminta kepada beliau untuk mengadakan muhadharah yang diambil gambarnya dengan menggunakan video!

❓Maka syaikh Rabi’ bertanya kepadanya:
“Mengapa menggunakan video?”

👉Al-akh tersebut menjawab:
“Supaya kita dapat menyebarkan ilmu dan dakwah dengan video dan gambar ya syaikh!”

✏Asy-Syaikh Rabi’ berkata menimpalinya,
“Demi Allah wahai anakku, sungguh dakwah ini telah tersebar tanpa menggunakan video. Tetapi dakwah ini tersebar dengan keutamaan dari Allah kemudian para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, keikhlasan para pengusungnya, dan jihad serta bantuan mereka di jalan Allah.

💦Sungguh demi Allah, kami melihat dakwah ini telah menyusut semenjak munculnya video-video ini dan berbagai media tersebut.

Selesai penukilan dari beliau. Ucapan asy-syaikh Rabi’ hafizhahillah secara makna.
(Lihat artikel Abu Ishak dan disebar melalui website Sahab as-Salafiyah serta forum-forum salafi lainnya).

* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

————-

ﺟﻮﺍﺏ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺭﺑﻴﻊ ﺑﻦ ﻫﺎﺩﻱ ﺍﻟﻤﺪﺧﻠﻲ ﻋﻨﺪﻣﺎ ﻃﻠﺐ ﻣﻨﻪ ﺃﺣﺪ ﺍﻹﺧﻮﺓ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﻣﺤﺎﺿﺮﺓ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻟﻔﻴﺪﻳﻮ!

ﻓﻘﺎﻝَ ﻟﻪُ ﺍﻟﺸﻴﺦُ ﺭﺑﻴﻊ : ﻟﻤﺎﺫﺍ ﺑﺎﻟﻔﻴﺪﻳﻮ؟ !

ﻗﺎﻝ ﺍﻷﺥ : ﺣﺘَّﻰ ﻧﻨﺸﺮ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺑﺎﻟﻔﻴﺪﻳﻮ ﻭﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻳﺎ ﺷﻴﺦ!

ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺭﺑﻴﻊ : ﻭﺍﻟﻠﻪِ ﻳﺎ ﺇﺑﻨﻲ ﺇﻥَّ ﻫﺬﻩِ ﺍﻟﺪَّﻋﻮﺓَ ﺍﻧﺘﺸﺮﺕ ﺑﺪﻭﻥِ ﻓِﻴﺪﻳﻮ ﻭَ ﻟﻜﻨَّﻬﺎ ﺍﻧﺘﺸَﺮﺕ ﺑﻔَﻀﻞَ ﺍﻟﻠﻪ ﺛﻢَّ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﻣﻦ ﺗﺒِﻌَﻬُﻢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥٍ ﻭ ﺑﺈﺧﻼﺹِ ﺭﺟَﺎﻟِﻬﺎ ﻭﺟِﻬﺎﺩِﻫﻢ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﻧُﺼﺮَﺗﻬﺎ ….. ﻭ ﺇﻧَّﻨﺎ ﻭﺍﻟﻠﻪِ ﻧﺮَﻯ ﺃﻥَّ
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓَ ﻗﺪ ﺗﻘﻠَّﺼﺖ ﻣﻨﺬ ﺃﻥ ﻇﻬﺮﺕ ﻫﺬِﻩ ﺍﻟﻔِﻴﺪﻳُﻮﻫﺎﺕ ﻭﻫَﺎﺗﻪ ﺍﻟﻮَﺳَﺎﺋِﻞ .

( ‏ ﺍﻫـ . ﻛَﻼﻡُ ﺍﻟﺸَﻴﺦ ﺣَﻔﻈﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑﻤﻌﻨﺎﻩ.‏(ﺍﻧﻈﺮ ﻣﻘﺎﻝ ﺃﺑﻲ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺍﻟﻤﻨﺸﻮﺭ ﻋﺒﺮ ﺷﺒﻜﺔ ﺳﺤﺎﺏ ﺍﻟﺴﻠﻔﻴﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﺘﺪﻳﺎﺕ ﺍﻟﺴﻠﻔﻴﺔ

sumber: WSI/ http://forumsalafy.net/pernyataan-para-ulama-tentang-haramnya-gambar-serta-bantahan-terhadap-mereka-yang-membolehkannya-bagian-2/

————-
turut menyebarkan: 🌹syarhus sunnah lin nisaa`

〰🌸〰🌸〰🌸〰🌸〰🌸〰
❌❌❌📷🎥📹❌❌❌

📚PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 3

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 6531

❓❓Pertanyaan:
Apa hukum Islam tentang gambar pola (sketsa) di papan tulis dalam praktek pendidikan. Dan sebagai catatan bahwa sketsa tersebut merupakan penggambaran dari bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, dan serangga dalam materi pelajaran at-Tarikh ath-Thabi’i (al-Ahya’).

Gambar-gambar ini penting dalam praktek pengajaran, selain itu tidak dalam bentuk tiga dimensi. Dan perlu diketahui akan pentingnya ilmu ini di dalam bidang kedokteran dan pertanian.

✔Jawaban:

👉❌Selama gambar-gambar itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti serangga dan semua yang hidup, maka tidak boleh menggambarnya meskipun hanya gambar di papan tulis maupun di atas kertas saja dan meskipun tujuannya untuk membantu pengajaran, karena tidak adanya kebutuhan darurat terhadap perkara tersebut.

👉Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada tentang permasalahan ini. Adapun sesuatu yang tidak memiliki ruh, maka boleh menggambarnya baik untuk pengajaran maupun keperluan lainnya.

🌻Hanya milik Allah jualah taufik itu. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghadayyan
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud

* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

——-

(ﻓﺘﻮﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹِﻓﺘﺎﺀ ﺭﻗﻢ ‏( 6531‏) :

ﺳﺆﺍﻝ:  ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻹِﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺳﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﺒﻮﺭﺓ ﺭﺳﻮﻣًﺎ ﺗﺨﻄﻴﻄﻴﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻣﻊ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺳﻢ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﺃﺷﻜﺎﻝ ﺣﻴﻮﺍﻧﺎﺕ ﻭﻧﺒﺎﺗﺎﺕ ﻭﺣﺸﺮﺍﺕ ﻓﻲ ﻣﺎﺩﺓ ﺍﻟﺘﺎﺭﻳﺦ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ ‏(ﺍﻷﺣﻴﺎﺀ ‏)، ﻭﻗﺪ ﺗﻜﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺮﺳﻮﻣﺎﺕ ﻣﻬﻤﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺮﺳﻮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﻣﺠﺴﻤﺔ ﻣﻊ
ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺃﻫﻤﻴﺔ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺐ ﻭﺍﻟﺰﺭﺍﻋﺔ

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ:  ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺻﻮﺭًﺍ ﻟﺬﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﻛﺎﻟﺤﺸﺮﺍﺕ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﺣﻴﺎﺀ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻤًﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﺒﻮﺭﺓ ﻭﺍﻷﻭﺭﺍﻕ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﻤﺴﺎﻋﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺇﻟﻴﻪ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﻭﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺟﺎﺯ ﺭﺳﻤﻪ ﻟﻠﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ. ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ

ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹِﻓﺘﺎﺀ

ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ.
ﻧﺎﺋﺐ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ .
ﻋﻀﻮ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ .
ﻋﻀﻮ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻗﻌﻮﺩ.

sumber: WSI/ http://forumsalafy.net/pernyataan-para-ulama-tentang-haramnya-gambar-serta-bantahan-terhadap-mereka-yang-membolehkannya-bagian-3/

—————
turut menyebarkan: 🌹syarhus sunnah lin nisaa`

〰🌸〰🌸〰🌸〰🌸〰🌸〰

 
 

KAFIRNYA PARA PELAKU NIKAH SESAMA JENIS

👋🔥:idea:

❗❓KAFIRNYA PARA PELAKU NIKAH SESAMA JENIS

✒📢 Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمـــــعـــــين. أمــــا بـــعــــــــــــــــدُ :

✋ Telah diajukan sebuah pertanyaan melalui siaran radio Miratsul Anbiya (-semoga Allah memberikan taufiq kepada para penanggung jawab yang ada di dalamnya-)

📬 Pertanyaan: 
Pengadilan tinggi di Amerika telah menetapkan sebuah hukum baru terkait tentang legalisasi pernikahan sesama jenis baik pria dengan pria atau wanita dengan wanita. Dan didapati sebagian kaum muslimin -semoga Allah memberikan mereka hidayah- menyetujui hukum tersebut dan mereka mengatakan: “Tidak mengapa jika ada seorang pria yang ingin menikah dengan pria lain. . .”. Apa nasihat Anda untuk mereka?

🔓 Jawaban:

🔘Aku berlindung kepada Allah. Mereka ini keledai, bukan manusia. Keledai berwujud manusia. Perbuatan ini (nikah sesama jenis) adalah perbuatan kufur, seorang lelaki menikahi lelaki adalah sebuah perkara yang sangat jelas hukumnya dalam agama ini. Pelaku nikah sesama jenis baik walinya, kedua pasangannya dan kedua saksinya semuanya kafir.

✔Dikarenakan perkara ini sangat jelas hukum keharamannya di dalam agama.

✊🔥 Adapun negara kafir yang membolehkannya, maka ini bukan sabagai hujjah (atas pembenarannya), bahkan ini hujjah yang rapuh. Perbuatan ini (nikah sesama jenis) adalah perbuatan liwhat dan sangat jelas hukumnya di dalam agama. Telah diriwayatkan dari Abdul Malik bin Marwan, salah seorang khalifah bani Umayyah. Beliau berkata:

:idea:🔰 “Kalau seandainya perbuatan ini (kaum Luth) tidak disebutkan dalam Al Qur’an, maka pasti aku tidak akan mengatakan bahwasanya perbuatan ini terjadi pada umat ini.”

💥❌ Yaitu perkara ini (nikah sesama jenis) adalah sesuatu yang sangat diketahui hukumnya walaupun di sisi orang awam. Demi Allah. Seandainya kalian bertanya kepada seorang nenek dari kalangan kaum muslimim yang awam, tetapi punya ketakwaan. Katakan kepadanya:

🔊 “Ada seorang pria ingin menikah dengan pria lain.”!!

✋ Apakah kamu menyangka dia akan membiarkannya tanpa melaknat pelakunya?

☝⭕ Pasti dia akan melaknat dan mencela pelakunya. Aku katakan ini (pernikahan sesama jenis) adalah perkara yang sangat jelas keharamannya di dalam agama. Dan pernikahan adalah bentuk istihlal (penghalalan dari sebuah perkara).

✒📁 Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sariyah (pasukan perang) untuk memenggal kepala seseorang yang menikahi istri bapaknya ?  (Hadits ini disebutkan dalam kitab-kitab sunan dan shahih).

👋 Yaitu mereka para ulama membedakan antara menikah (sesama jenis) dan sekedar melakukan hubungan sesama jenis. Pahami perkara ini dan bedakanlah antara keduanya. . !!

🌷✊ Seseorang yang menikahi istri bapaknya -sama saja sudah dicerai atau tidak- maka ini menunjukan istihlal (yaitu dia menghalalkannya).

📢:idea:Demikian juga seorang pria yang menikahi sejenisnya, maka dia juga (telah melakukan istihlal, yaitu penghalalan terhadap liwhat). Tidak ada bedanya dua perkara di atas.

❌💥 Jangan sampai perkara ini samar atas kalian. Perbuatan zina adalah perbuatan fasik.

🔰✔Akan tetapi, seseorang yang menghalalkan zina dalam keadaan dia tahu hukumnya dan dia sengaja dan telah terpenuhi syarat dan hilang penghalang serta dia terang-terangan menghalalkannya, maka dia dikafirkan.

⚠ Adapun seseorang yang sekedar berzina walaupun dia berzina dengan seratus orang wanita, maka ini hanya dikatakan fasik dan wajib atasnya bertaubat. Dan dia telah terjatuh pada kemurkaan Allah dan kita telah merinci perkara ini.

🔊 Maka demikian pula perbuatan liwhat (homoseksual),
mereka para ulama membedakan antara melakukan hubungan sejenis dan pernikahan sejenis. Maka barang siapa yang menikahi sesama jenisnya dari kalangan pria, dia telah dikatakan melakukan istihlal (penghalalan atas perbuatan tersebut), senang atau tidak senang.

👋✔Sekarang dengan apa kita menghalalkan istri-istri kita ?
🌷✔Kita mengambil mereka dari rumah bapak-bapak mereka ?

✋Tentunya dengan akad nikah yang shahih.
Bukankah demikian ? …

✊📢 Dan pernikahan sesama jenis ini juga berdasarkan akad dan mereka melakukannya dengan akad. Maka bedakanlah (antara hubungan sesama jenis dan pernikahan sesama jenis).

👋✋ Semoga Allah memberkahi kalian, wahai para penuntut ilmu dari kalangan para hadirin dan yang mendengarkannya. Bedakanlah antara perkara-perkara yang memiliki kemiripan.

💻 http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=58061

✒ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

:idea:📝 WSI ~ http://forumsalafy.net/?p=11886

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂
: 〰🔵〰🔵〰🔵〰🔵〰🔵〰

♻SUNNAH YANG DITINGGALKAN DZIKIR SETELAH SELESAI MEMBACA AL-QURAN

Segala puji bagi Allah shalawat dan salam atas Rasulullah, amma ba’du:

:idea:🔦Sesungguhnya menghidupkan sunnah-sunnah Nabi termasuk perbuatan besar yang dapat mendekatkan diri kepada Allah تعالي, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwasannya Rasulullah صلي الله عليه و سلم bersabda:
” barangsiapa mengajak kepada petunjuk baginya pahala semisal pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun .”
(HR. MUSLIM)

👉Maka ambillah ahibbati fillah sunnah ini yang banyak orang lalai darinya:
☀ Disunnahkan setelah selesai membaca al-Quran untuk mengucapkan:

((سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ)).

“Maha Suci Engkau ya  ᐴ dan dengan Memuji-Mu aku bersaksi tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau aku meminta ampunan-Mu dan bertobat kepada-Mu.”

🎀Dalilnya dar Aisyah رضي الله عنها berkata: Tidaklah Rasulullah صلي الله عليه و سلم duduk, membaca al-Quran, shalat kecuali menutupnya dengan kalimat itu.
Berkata Aisyah: aku katakan: “Ya Rasulullah tidaklah aku melihat Anda duduk, shalat kecuali Anda menutupnya dengan kalimat ini?”
Beliau bersabda:” Ya, barangsiapa mengucapkan kebaikan maka kalimat itu menjadi stempel atas kebaikannya dan barangsiapa mengucapkan kejelekan maka kalimat itu menjadi penghapusnya: ‘Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik.’ (1)

Dan al-Imam An-Nasa’i رحمه الله telah membuat bab atas hadits ini dengan ucapannya: Dengan apa bacaan al-Quran ditutup.

_________________________

1. Sanadnya shahih: dikeluarkan oleh an-Nasa’i dalam “Sunan al-Kubra” (9/123/10067) dan ath Thabraani dalam “ad-Du’a’ (nomer 1912) dan as-Sam’ani dalam “Adabul Imla’ wal Istimla’ (hal. 75), dan Ibnu Nashiruddin dalam ” Khatimah Tawdhihil Mustabih” (9/282).

Dan berkata al-Hafizh Ibnu Hajar dalam ” an-Nukat” (2/733): Sanadnya shahih, dan berkata asy-Syaikh al-Albani dalam ” ash-Shahihah” (7/495): Ini juga sanad yang shahih  sesuai syarat al-Imam Muslim, dan berkata asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i dalam “al-Jami’ ash-Shahih Mimma Laisa Fish Shahihain” (2/128): Ini hadits yang shahih.

💻🔍
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=114235

🌈WHATSAPP AL-UKHUWWAH

🇸🇦TEKS ARAB🇸🇦

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.
أما بعد: فإنَّ إحياء السنن النبوية من أعظم القربات إلى الله، فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صورة ، قَالَ: (( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا )) [رواه مسلم].
فإليكم أحبتي في الله، هذه السُّنة التي غفل عنها كثيرٌ من الناس:

يُسْتَحَبُّ بعد الانتهاء من تلاوة القرآن أن يُقال:
((سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ)).

الدليل: عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ : مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صورة مَجْلِسًا قَطُّ، وَلاَ تَلاَ قُرْآناً، وَلاَ صَلَّى صَلاَةً إِلاَّ خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِساً، وَلاَ تَتْلُو قُرْآنًا، وَلاَ تُصَلِّي صَلاَةً إِلاَّ خَتَمْتَ بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ ؟
قَالَ: (( نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ ))([1]).

وقد بَوَّبَ الإمام النسائي على هذا الحديث بقوله: [ما تُختم به تلاوة القرآن].
ــــــــــ
([1]) إسناده صحيح: أخرجه النسائي في “السنن الكبرى” (9/123/10067)، والطبراني في “الدعاء” (رقم1912)، والسمعاني في “أدب الإملاء والاستملاء” (ص75)، وابن ناصر الدين في “خاتمة توضيح المشتبه” (9/282).
وقال الحافظ ابن حجر في “النكت” (2/733): [إسناده صحيح]، وقال الشيخ الألباني في “الصحيحة” (7/495): [هذا إسنادٌ صحيحٌ أيضاً على شرط مسلم]، وقال الشيخ مُقْبِل الوادعي في “الجامع الصحيح مما ليس في الصحيحين” (2/128): [هذا حديثٌ صحيحٌ].
منقول
———-
تاريخ كتابة الموضوع 23-Jun-2010

هذا رابط الموضوع من منتدى نور اليقين.

http://www.noor-alyaqeen.com/vb/t15641/

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾

🌍 ADMIN SALAFIYAT INDONESIA (ASIA)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃: 〰🔘〰🔘〰🔘〰🔘〰🔘〰

🏠WAKTU DIMULAINYA I’TIKAF DAN WAKTU BERAKHIRNYA☀

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

📮Pertanyaan:
Kapankah waktu dimulainya i’tikaf dan kapan berakhirnya?

✔Jawaban:

👉☀Waktu i’tikaf dimulai sesuai waktu yang telah dia pilih dan tentukan.

👉🌌 Kalau dia berniat i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka dia memulai i’tikafnya pada awal malam dua puluh satu dan berakhir di penghujung bulan Ramadhan.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

********************************

متى يبدأ وقت الاعتكاف ومتى ينتهي؟

السؤال : متى يبدأ وقت الاعتكاف ومتى ينتهي؟

الجواب :

وقت الاعتكاف يبتدئ بالمدة التي عيَّنها ، المدة التي عيَّنها ، فإذا نوى أن يعتكف العشر الأواخر فإنه يبدأ الاعتكاف من بداية الليلة الحادية والعشرين ، من بداية الليلة الحادية والعشرين وينتهي بنهاية الشهر.

sumber: http://forumsalafy.net/?p=11889

〰🔘〰🔘〰🔘〰🔘〰🔘〰 〰🔵〰🔵〰🔵〰🔵〰🔵〰

🌌〰SESEORANG YANG INGIN SHOLAT MALAM DAN INGIN SHOLAT LAGI〰🌌

📚Disusun oleh al Ustadz  Abu Utsman Kharisman

🔘Jika seseorang telah sholat malam termasuk witir setelah sholat Isya’, kemudian dia tidur dan bangun sebelum Subuh,
👉boleh baginya jika setelah bangun mau sholat malam lagi. ❌Namun, dia tidak boleh melakukan witir lagi, hanya melakukan sholat-sholat sunnah yang berjumlah genap.

🏠Karena seseorang ketika tidur, syaithan akan mengikatkan 3 ikatan pada kepalanya. Jika ia bangun dengan mengingat Allah, terlepas satu ikatan. Jika kemudian dia berwudhu’, terlepas satu ikatan lagi. Jika selanjutnya diikuti dengan sholat 2 rokaat, maka akan terlepas seluruh ikatan (ketiga-tiganya), sehingga ia akan menjalani aktifitas hari itu dengan penuh semangat dan keceriaan.

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ
“Syaithan mengikat tiga ikatan pada seseorang ketika tidur. Setiap mengikat satu ikatan (syaithan) berkata: Malammu panjang, tidurlah. Jika dia bangun dan mengingat Allah, terlepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu’, terlepas satu ikatan. Jika ia sholat terlepas satu ikatan (lagi) sehingga pagi harinya ia bersemangat dan cerah jiwanya. Kalau tidak demikian, pagi harinya suasana hatinya akan suram dan malas”
(H.R al-Bukhari no 1074 dan Muslim no 1295)

🔘Hanya saja, jika seseorang telah melakukan witir sebelumnya, kemudian bangun tidur ingin sholat malam lagi, cukup mengerjakan jumlah rokaat genap.
❌ Karena tidak boleh ada 2 kali witir dalam satu malam.

عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ قَالَ زَارَنَا طَلْقُ بْنُ عَلِيٍّ فِي يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ وَأَمْسَى عِنْدَنَا وَأَفْطَرَ ثُمَّ قَامَ بِنَا اللَّيْلَةَ وَأَوْتَرَ بِنَا ثُمَّ انْحَدَرَ إِلَى مَسْجِدِهِ فَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا بَقِيَ الْوِتْرُ قَدَّمَ رَجُلًا فَقَالَ أَوْتِرْ بِأَصْحَابِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
dari Qoys bin Tholq beliau berkata:
“Thalq bin Ali mengunjungi kami pada suatu hari Ramadhan, dan beliau berbuka bersama kami. Kemudian beliau melakukan qiyamul lail bersama kami dan melakukan witir. Kemudian beliau turun menuju masjidnya dan sholat bersama para sahabatnya. Hingga ketika sampai pada waktu pelaksanaan witir, beliau mengajukan seseorang (untuk menjadi Imam) dan berkata:
“Lakukanlah witir dengan orang-orang, (sedangkan aku sudah witir). Karena aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: ‘ Tidak ada 2 witir dalam satu malam’ ”
(H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

✔Secara asal, memang disunnahkan menjadikan witir sebagai akhir dari sholat malam.

🎀Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: 
“Jadikan akhir sholat malam kalian adalah witir ”
(H.R al-Bukhari dan Muslim). 

🔘Namun kadangkala Nabi juga pernah sholat dua rokaat setelah witir. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِتِسْعٍ حَتَّى إِذَا بَدَّنَ وَكَثُرَ لَحْمُهُ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
Dari Abu Umamah –radhiyallahu anhu- beliau berkata:
“Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berwitir dengan 9 rokaat hingga ketika menjadi gemuk tubuh beliau, beliau berwitir dengan 7 rokaat dan sholat dua rokaat (kemudian) dalam keadaan duduk ”
(H.R Ahmad)

(dinukil dari buku ‘Ramadhan Bertabur Berkah’  karya Abu Utsman Kharisman hal 217-220)

sumber dari: http://salafy.or.id/blog/2015/07/03/seseorang-yang-bangun-di-akhir-malam-dan-ingin-sholat-malam-lagi/

——————–
turut mempublikasikan: 🌹syarhus sunnah lin nisaa`

🌿〰🌸〰🌸🌸〰🌸〰🌿